Nama : Atik Amalia
NPM : 31110207
Kelas : 2db15/ M.I
Universitas Gunadarma J1
Hak Asasi Manusia / HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara Universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
· Tujuan HAM :
a. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
b. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
· Contoh -Contoh HAM diantaranya :
a. Hak untuk hidup
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
b. Hak turut serta dalam pemerintahan.
Setiap warga Negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.
c. Hak untuk bekerja.
d. Hak untuk mendapatkan pendidikan.
Tiap – tiap anak tidak memandang latar belakang, kaya atau miskin, mereka semua berhak mendapat pendidikan/ pengajaran dalam rangka pengembangan diri supaya berguna dimasa yang akan datang
e. Hak untuk mendapatkan persamaan di mata hukum, dll
· Contoh Pelanggaran HAM:
a. Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
b. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
c. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
Landasan Hukum Komnas HAM
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun Internasional.
- Instrumen Nasional:
a. UUD 1945 beserta amendemennya
b. Tap MPR No. XVII/MPR/1998
c. UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
d. UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
e. UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
f. Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait.
g. Keppres No. 50 tahun 1993 Tentang Komnas HAM.
h. Keppres No. 181 tahun 1998 Tentang Komnas Anti kekerasan terhadap Perempuan
- Instrumen Internasional:
a. Piagam PBB (1945)
b. Deklarasi Universal HAM (1948)
c. Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan
dan diterima oleh Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar