Jumat, 19 Oktober 2012

Basis Data Relasional



Nama : Atik Amalia
NPM   : 31110207
Kelas  : 3db15 (Univ. Gunadarma)
Basis Data Relasional
Sebuah sistem manajemen basis data relasional atau dalam bahasa Inggrisnya dikenal sebagai relational database management system (RDBMS) adalah sebuah program komputer (atau secara lebih tipikal adalah seperangkat program komputer) yang dirancang untuk mengatur/memanajemen sebuah basis data sebagai sekumpulan data yang disimpan secara terstruktur, dan melakukan operasi-operasi atas data atas permintaan penggunanya. Contoh penggunaan DBMS ada banyak sekali dan dalam berbagai bidang kerja, misalnya akuntansi, manajemen sumber daya manusia, dan lain sebagainya. Meskipun pada awalnya DBMS hanya dimiliki oleh perusahaan-perusahaan berskala besar yang memiliki perangkat komputer yang sesuai dengan spesifikasi standar yang dibutuhkan (pada saat itu standar yang diminta dapat dikatakan sangat tinggi) untuk mendukung jumlah data yang besar, saat ini implementasinya sudah sangat banyak dan adaptatif dengan kebutuhan spesifikasi data yang rasional sehinggal dapat dimiliki dan diimplementasikan oleh segala kalangan sebagai bagian dari investasi perusahaan.
Menurut ANSI/SPARC skema sistem basis data/ arsitektur basis data terdiri dari 3 level, yaitu:
  1. Skema Internal atau Internal/Physical Level, Skema yang berhubungan dengan bagaimana data disimpan secara fisik. Skema ini adalah level terendah dalam mempresentasikan basis data yang dimana record disimpan sebagai byte pada storage.
  2. Skema Eksternal atau Eksternal/View Level, Skema yang berhubungan bagaimana menyajikan suatu basis data dari sisi setiap user. Skema ini membatasi user berdasarkan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam membangun aplikasi basis data.
  3. Skema Konseptual atau Conceptual/Logical Level, adalah skema yang menghubungkan skema internal dengan skema eksternal. Skema ini merepresentasikan seluruh muatan informasi yang dikandung oleh suatu basis data tanpa dibatasi oleh perangkat keras dan lunak yang ada.
Skema harus dapat menggambarkan suatu objek yang dimiliki oleh basisdata beserta hubungan-hubungan objek yang dimilikinya. Skema yang termodelisasi sebagai struktur dari basisdata disebut sebagai model basisdata atau model data. Model data setidaknya terdiri dari 3, yaitu :
1. Entity-Relationship Model
E-R model didasarkan atas persepsi di dalam dunia nyata, dunia ini senantiasa terdiri dari sekumpulan objek yang saling berhubungan antara satu dengan yang lainnya. Suatu objek disebut entity dan hubungan yang dimilikinya disebut relationship. Suatu entity bersifat unik dan memiliki atribut sebagai pembeda dengan entity lainnya. Misalnya:
entity Mahasiswa, mempunyai atribut nama, umur, alamat no. ktm.
Pemodelan data dengan model E-R menggunakan diagram E-R. Diagram E-R terdiri dari :
  • Kotak persegi panjang, menggambarkan himpunan entity
  • Elip, menggambarkan atribut-atribut entity
  • Diamon, menggambarkan hubungan antara himpunan entity
  • Garis, yang menghubungkan antar objek dalam diagram E-R
2. Objek-Oriented Model
Model berorientasi objek merupakan model yang berbasiskan kumpulan objek yang dimana setiap objeknya memiliki elemen-elemen sebagai berikut:
  • Nilai yang diassigment dalam variabel instant.
  • Metoda
  • Kelas, dan
  • Sending a message
3. Model-model lojik berbasis record.
Model lojik terdiri dari tiga model yaitu:
  • Model Relasional (Retalional Model) Model relasional merupakan suatu pemodelan basisdata melalui penggunaan tabel-tabel yang berelasi. Setiap tabel terdiri dari baris dan kolom, sedangkan setiap kolom memiliki nama yang unik.
  • Model Jaringan (Network Model) Data dalam model jaringan direpresentasikan sebagai record dan relasinya dilakukan melalui link. Link dianggap sebagai pointer dan record-record diorganisasikan secara graf.
  • Model Hirarki (Hirarchical Model) Data dalam model ini hampir sama dengan model jaringan yaitu menggunakan record sebagai interprestasi data dan link sebagai relasinya, namun perbedaan yang dimiliki model hirarki terhadap model jaringan ialah model ini diorganisasikan secara tree.
Layman menyatakan bahwa model relasional merupakan perwakilan dari suatu informasi kedalam bentuk tabel-tabel yang saling berhubungan diantaranya melalui kesamaan nilai yang dimilikinya. Tabel mendifinisikan suatu informasi melalui baris yang berisi data/informasi aktual dan field/kolom sebagai suatu entity. Sedangkan untuk kedua model yang lainnya lebih menggunakan cara yang lebih eksplisit dalam mewakili hubungan antar tabelnya.
Selain Layman, Edgar F. Codd ialah tokoh yang memperkenalkan “A Relational Model of Data for Large Shared Data Banks” sebagai salah satu definisi untuk sistem manajemen basis data relasional melalui 12 hukum Codd-nya. Dalam perkembangan implementasinya hukum Codd tersebut tidak dapat diterapakan sepenuhnya ke dalam basis data relasional, namun dalam deskripsi-termonologinya untuk basis data relasional setidaknya mencakup kriteria minimun sebagai berikut:
  1. Menyajikan data pada pengguna dalam bentuk relasional
  2. Menyediakan operator relasioanl untuk memanipulasi data

Selasa, 10 April 2012

Ketahanan Nasional


Nama               :  Atik Amalia
NPM               :  31110207
Kelas               :  2db15
Matkul             :  Kewarganegaraan/PKN

Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.

Bentuk-bentuk ancaman :

a. Ancaman di dalam negeri contohnya adalah pemberontakan dan subversi yang berasal atau terbentuk dari masyarakat Indonesia.

b. Ancaman dari luar negeri contohnya adalah infiltrasi, subversi dan intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invansi dari arat, udara dan laut oleh musuh dari luar negeri.

Konsepsi ketahanan nasional adalah keseimbangan dan keserasian dalam kehidupan sosial melingkupi seluruh aspek kehidupan secara utuh menyeluruh berlandaskan falsafah bangsa, ideologi negara, konstitusi dan wawasan nasional dengan metode Astagatra. Konsepsi ketahanan nasional ini merupakan saran untuk mewujudkan ketahanan nasional.

Ketahanan Nasional mempunyai aspek utama, yaitu Kesejahteraan dan Keamanan. Kesejahteraan dan Keamanan adalah dua aspek dari Ketahanan Nasional yang dapat dibedakan tetapi tak dapat dipisahkan. Sebab itu, mengusahakan terwujudnya Ketahanan Nasional hakikatnya merupakan satu proses membentuk Kesejahteraan dan Keamanan buat negara dan bangsa. Ketahanan Nasional hanya dapat terwujud kalau meliputi seluruh segi kehidupan bangsa yang biasanya kita namakan aspek sosial kehidupan, meliputi Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Hankam. Juga meliputi aspek alam , yaitu Geografi, Penduduk dan Kekayaan Alam. Di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional seluruh segi kehidupan bangsa itu dinamakan Asta Gatra, terdiri dari Panca Gatra (Sosial) dan Tri Gatra (Alam). Seluruhnya itu harus selalu diusahakan untuk memberikan perannya dalam perwujudan Kesejahteraan dan Keamanan.

Ketahanan nasional mengutamakan pengaturan kehidupan nasional dengan mendahulukan keadaan dalam negeri, sehingga dapat dikatakan bahwa ketahanan nasional bersifat ''inward looking'' meskipun tidak mengabaikan hubungan luar negeri sementara kekuatan nasional bersifat outward looking. Itu sebabnya ketahanan nasional harus tetap terpelihara untuk menghadapi ancaman, baik dari dalam maupun dari luar.

Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut meliputi :



a.       Asas kesejahtraan dan keamanan

Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap atau tidaknya ketahanan nasional.

b.      Asas menyeluruh terpadu

Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.

c.       Asas kekeluargaan

Bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.

Kita harus bersama-sama mewujudkan ketahanan nasional karena dengan ketahanan nasional kita telah berhasil mengatasi semua ancaman di masa lampau sehingga Republik Indonesia selamat dari segala ancaman. Dan di masa depan ketahanan nasional harus selalu kita pelihara agar dapat mencegah timbulnya ancaman baru. Meskipun begitu tantangan-tantangan baru terus timbul dan harus kita atasi.

Selasa, 20 Maret 2012

Wawasan Nusantara

Nama : Atik Amalia
NPM : 31110207
Kelas : 2db15
Universitas Gunadarma J1 


Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

Menurut para ahli Wawasan Nusantara memiliki arti diantaranya:

a.       Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut : “Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
b.      Pengertian Wawasan Nusantara menurut Prof. DR. Wan Usman (Ketua Program S-2 PKN-UI) : “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
c.       Pengertian Wawasan Nusantara, menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara, yang diusulkan menjadi ketetapan MPR dan dibuat di Lemhannas tahun 1999 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. 

Wawasan Nusantara sangat penting peranannya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semua itu diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menginginkan terulangnya perpecahan dalam lingkungan Bangsa dan Negara Indonesia yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.

Adapun fungsi dari Wawasan Nusantara, yaitu :
  1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan
  2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
  3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan Negara.
  4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga
Tujuan dari Wawasan Nusantara terdiri dari dua, yaitu:  
  1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
  2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

Hak Asasi Manusia (H.A.M)

Tugas Kewarganegaraan: HAM
Nama : Atik Amalia
NPM : 31110207
Kelas : 2db15/ M.I
Universitas Gunadarma J1

Hak Asasi Manusia / HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara Universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
·         Tujuan HAM :

a.       Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
b.      Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

·         Contoh -Contoh HAM diantaranya :

a.       Hak untuk hidup
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

b.      Hak turut serta dalam pemerintahan.
Setiap warga Negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.

c.       Hak untuk bekerja.
d.      Hak untuk mendapatkan pendidikan.
Tiap – tiap anak tidak memandang latar belakang, kaya atau miskin, mereka semua berhak mendapat pendidikan/ pengajaran dalam rangka pengembangan diri supaya berguna dimasa yang akan datang
e.       Hak untuk mendapatkan persamaan di mata hukum, dll

·         Contoh Pelanggaran HAM:

a.       Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
b.      Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
c.       Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.


Landasan Hukum Komnas HAM
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun Internasional.
  • Instrumen Nasional:
a.       UUD 1945 beserta amendemennya
b.      Tap MPR No. XVII/MPR/1998
c.       UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
d.      UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
e.       UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
f.       Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait.
g.      Keppres No. 50 tahun 1993 Tentang Komnas HAM.
h.      Keppres No. 181 tahun 1998 Tentang Komnas Anti kekerasan terhadap Perempuan
  • Instrumen Internasional:
a.       Piagam PBB (1945)
b.      Deklarasi Universal HAM (1948)
c.       Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan
dan diterima oleh Indonesia.

Selasa, 28 Februari 2012

Bela Negara

Cinta Tanah Air 

Bela negara adalah tekat, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara (UU No.3 tahun 2002). Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warganegara untuk berkorban demi mempertahankan:
(i) kemerdekaan dan kedaulatan negara
(ii) kesatuan dan persatuan bangsa
(iii) keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional
(iv) nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. 

Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
Pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi juga segenap warga negara yang sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan adanya asas demokrasi dalam pembelaan negara yang mencakup dua arti. Pertama, bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukkan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui:
a. Pendidikan Kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela dan secara wajib
d. Pengabdian sesuai profesi (UU No.3 tahun 2002)

Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran bela negara perlu ditumbuhkan secara terus menerus antara lain melalui proses pendidikan di sekolah maupun di luar sekolah dengan memberikan motivasi untuk mencintai tanah air dan bangga sebagai bangsa Indonesia. Motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga negara memahami kelebihan atau keunggulan dan kelemahan atau kekurangan bangsa dan negaranya. Motivasi setiap warga negara untuk ikut serta membela negara Indonesia juga dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain pengalaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia, letak geografis Indonesia yang strategis, kekayaan sumber daya alam, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, keadaan penduduk yang besar, dan kemungkinan timbulnya bencana perang. Disamping itu setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan adanya ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia, baik yang datang dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang masing-masing dapat berdiri sendiri atau saling pengaruh mempengaruhi.

Dewasa ini ancaman dapat diartikan sebagai kekhawatiran akan jaminan hidup sehari-hari, artinya ancaman telah bergeser bentuknya dari ancaman senjata menjadi ancaman : kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, kelaparan, penyakit yang belum ditemukan obatnya, kelangkaan lapangan kerja, tindakan kesewenangan penguasa, kriminalitas, SARA, disintegrasi nasional, terorisme, perdagangan narkotika / obat terlarang, masa depan generasi muda.
Untuk itu, diperlukannya upaya pembelaan negara berupa sistem pertahanan negara yang melibatkan berbagai komponen pertahanan negara. Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman keamanan (militer) menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung, sedangkan menghadapi ancaman non militer menempatkan lembaga pemerintah diluar bidang pertahanan sebagai kekuatan terdepan sedang tentara dan polisi sebagai pendukung. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa membela negara tidak hanya dengan memanggul bedil menjadi tentara atau polisi, tetapi dapat dilakukan dengan berbagai jenis kemampuan dan ketrampilan yang dimiliki oleh semua warga negara.

Sesuai tuntutan reformasi untuk menuju masyarakat madani, justru kesadaran bela negara ini perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman, gangguan,hambatan dan tantangan baik dari luar maupun dari dalam seperti yang telah diuraikan di atas. Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya, bela negara tidak selalu harus berarti memanggul bedil menghadapi musuh. Tetapi keterlibatan warga negara sipil dalam bela negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara:
a. Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak
b. Menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat
c. Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika)
d. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
e. Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertaqwa kepada Allah SWT melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing- masing. 

Apabila seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam melakukan bela negara secara non-fisik ini, maka berbagai potensi konflik yang pada gilirannya merupakan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan bagi keamanan negara dan bangsa kiranya akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali. Kegiatan bela negara secara non-fisik sebagai upaya peningkatan ketahanan nasional juga sangat penting untuk menangkal pengaruh budaya asing di era globalisasi abad ke 21 di mana arus informasi dan propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat semakin canggihnya teknologi komunikasi.
Mahasiswa adalah sosok intelektual yang menduduki posisi dan peran khusus dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Posisi dan peran khusus itu selain dimungkinkan oleh kepemilikan pengetahuan yang luas juga oleh kepemilikan nilai-nilai dasar yang menjadi landasan jati diri intelektualnya. Pengetahuan dan nilai-nilai dasar itu hendaknya menyatu dalam setiap teladan hidup dan perjuangan mahasiswa.
Seorang mahasiswa mestinya memiliki pengetahuan yang luas untuk bisa mengkritisi berbagai ketimpangan yang terjadi dalam masyarakat. Karena itu, minat baca yang tinggi dan kebiasaan untuk melakukan refleksi kritis terhadap berbagai fenomena yang muncul amatlah dianjurkan dan mesti menjadi menu harian para mahasiswa. Adalah sebuah ironi besar bahkan sebuah penyangkalan terhadap jati dirinya sendiri apabila mahasiswa asing dari buku-buku yang memuat segudang ilmu pengetahuan dan asing dari realitas masyarakat sekelilingnya.
 
Mahasiswa mestinya memiliki semangat untuk mencari dan memiliki ilmu pengetahuan. Namun, akumulasi pengetahuan yang diperoleh dalam bangku kuliah itu pada mestinya selalu diaplikasikan dalam setiap konteks persoalan masyarakat. Kiprah seorang mahasiswa tidak hanya terbatas dalam tembok-tembok kampus atau dalam bangku kuliah tetapi senantiasa digemakan keluar terutama dalam menjawabi setiap persoalan yang terjadi dalam masyarakat.
Mahasiswa mestinya mampu menangkap berbagai fenomena timpang yang terjadi di sekitarnya, untuk kemudian dikritisi dan dicari alternatif solusi atasnya. Pemanfaatan inteligensi yang tinggi seperti yang telah mendasari perjuangan mahasiswa era pra-kemerdekaan, mestinya juga mendasari perjuangan mahasiswa saat ini.

Karena itu, kebiasaan-kebiasaan yang tidak menunjukkan pemanfaatan inteligensi atau berada di luar ciri jati diri intelektualitasnya mestinya ditinggalkan. Fenomena absurditas intelektual, keterlibatan dalam praktik kekerasan dan pelanggaran HAM, pesta pora, gaya hidup konsumtif, seks bebas,lemahnya minat membaca dan berdiskusi, kurangnya minat belajar, serta rendahnya minat berorganisasi yang sekarang ini menjadi ciri kehidupan para mahasiswa umumnya, mestinya ditinggalkan jauh-jauh.
Selain pemanfaatan pengetahuan yang dimilikinya, mahasiswa juga mestinya selalu berjuang menegakkan nilai-nilai universal kemanusiaan. Mahasiswa pada hakikatnya memiliki kemampuan yang khas dan unik yang sulit ditemukan pada anggota masyarakat kebanyakan. Kekhasan itu justru terletak pada nilai-nilai dasar yang menjadi landasan jati diri intelektualitasnya, dan nilai-nilai itu amat inheren dalam identitasnya sebagai seorang mahasiswa. Dunia mahasiswa adalah dunia akademik yang di dalamnya terkandung nilai-nilai dasar seperti kebijaksanaan, keadilan, kebenaran, dan objektivitas. Yang diharapkan dari mahasiswa adalah upaya perealisasian nilai-nilai dasar tersebut dalam setiap kiprahnya dalam lembaga pendidikan dan terutama di tengah masyarakat. Perealisasian nilai-nilai dasar itu selain melalui sikap dan teladan hidup hariannya, juga mesti direalisasikan dalam setiap upaya memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan tersebut.

Perjuangan mahasiswa, dalam aksi demonstrasi misalnya, hendaknya bukan dilandasi oleh sikap kedaerahan, atau demi keuntungan eksklusif orang atau kelompok tertentu, melainkan demi menegakkan nilai-nilai universal kemanusiaan. Hanya dengan ini mahasiswa mampu menghidupkan kembali rasa persatuan dan kesatuan dalam masyarakat. Nilai-nilai universal kemanusiaan adalah nilai-nilai yang senantiasa didambakan oleh setiap orang. Nilai-nilai itu dapat mempersatukan dan membangun solidaritas semua orang. Oleh karena itu, memperjuangkan nilai-nilai seperti itu akan mendorong rasa solidaritas dan persatuan dalam masyarakat. Mahasiswa dipanggil untuk mewujudkan itu di tengah masyarakat. Contohnya adalah pemanfaatan inteligensi sebagai modal dasar. Kemerdekaan yang telah diraih
bangsa Indonesia pertama-tama sebenarnya merupakan hasil pemanfaatan inteligensi, dan bukan
kemenangan senjata. Perjuangan merebut kemerdekaan melalui perang fisik/senjata telah terbukti tidak membawa pembebasan bagi rakyat Indonesia. Oleh karena itu, mereka berusaha memikirkan alternatif lain agar bisa keluar dari situasi penindasan pada masa itu. Munculnya berbagai organisasi pemuda, termasuk kongres sumpah pemuda, yang merupakan hasil nyata pemanfaatan inteligensi ini yang kemudian membawakan hasil yang memuaskan. Mahasiswa adalah kaum intelektual muda. Sebagai kaum intelektual, mahasiswa selain bergulat dengan berbagai ilmu pengetahuan, juga bergulat dalam memperjuangkan nilai-nilai universal kemanusiaan seperti kebijaksanaan, kebenaran, keadilan, dan objektivitas. Dalam setiap perjuangannya, mahasiswa mesti selalu berpegang teguh pada nilai-nilai diatas. Melalui kemampuan intelek yang dimilikinya, mahasiswa mengakomodasi harapan dan idealisme
masyarakat yang kemudian terbentuk dalam ide-ide atau gagasannya. Ide dan gagasan itu merupakan kontribusi paling bermakna dalam cita-cita pembaruan dalam konteks kebangsa.
Sistem pertahanan di manapun senantiasa padat teknologi. Setiap negara senantiasa berusaha mengungguli kemampuan pertahanan negara lain yang dianggap memiliki potensi ancaman. Salah satu aspek yang ingin diungguli adalah teknologi persenjataannya. Cara yang paling mudah untuk melakukannya adalah dengan membeli persenjataan dari negara kawan. hal itu tentu akan menguras devisa yang jumlahnya terbatas.

Saat ini pemerintah kita dalam memenuhi kebutuhan pertahanannya sebagian besar masih membeli, padahal devisa kita sangat terbatas, oleh karena itu mahasiswa di harapkan mampu untuk mensuplai kebutuhan departemen pertahanan dengan bekerjasama dengan berbagai pihak yang terkait. Misalnya kalau saja kita bisa melakukan pemeliharaan sendiri terhadap alat kita maka hal itu sangat berarti apalagi kalau kita mampu mengadakannya sendiri, seperti :
• Pembuatan dan perbaikan alat angkut
• Perbaikan kapal-kapal perang , pesawat tempur, kendaraan tempur, dan bahan peledak.
• Memperkecil pengaruh akibat senjata nuklir, dan sebagainya.

Seperti halnya peristiwa perang teluk di Kuwait. Arena perang pada saat itu pada hakekatnya dipenuhi dengan perang teknologi yang dihasilkan oleh para peneliti yang tidak kenal lelah di laboratorium penelitian dan pengembangan. Hal itulah yang seharusnya memacu kita para mahasiswa untuk meniru bahkan melebihi para peneliti tersebut. Selain itu dalam bidang pengabdian masyarakat mahasiswa dan TNI saling bekerja sama, misalnya:
- TNI masuk desa, membantu masyarakat terpencil dalam upaya mempercepat pembangunan.
- Bersama TNI menanggulangi kerusakan akibat bencana alam.

Selain itu salah satu bentuk keikutsertaan mahasiswa dalam upaya bela negara yaitu mampu mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional. Dengan Pendidikan Kewarganegaraan yang dilaksanakan melalui pendidikan di sekolah maupun pendidikan di luar sekolah akan dihasilkan warga negara yang cinta tanah air, rela berkorban bagi negara dan bangsa, yakin akan kesaktian kewajiban sebagai warga negara yang bertanggung jawab. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan proses menuju kepada kualitas manusia yang lebih baik, yakni manusia yang mampu menghadapi tantangan-tantangan dimasa depan yang dapat menjamin tetap tegaknya identitas dan integritas bangsa.
Pendidikan kewarganegaraan bertujuan memupuk jiwa dan semangat patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan.

Melalui pendidikan kewarganegaraan, setiap warga negara mampu memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional. Hal tersebut sesuai dengan misi dari pendidikan kewarganegaraan, yaitu membentuk warga negara yang baik.

Kesimpulan :

Bela negara adalah sikap dan tingkah laku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Sedangkan upaya bela negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga negara sebagai penunaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan Pertahanan Keamanan Negara. Dengan demikian perbedaan pokok antara bela negara dan upaya bela negara terletak pada perbuatannya. Bela negara baru berupa sikap dan tingkah laku sedangkan upaya bela negara sudah merupakan penunaian hak dan kewajiban warga negara.

Seorang mahasiswa haruslah memiliki pengetahuan yang luas, memiliki semangat untuk mencari dan memiliki ilmu pengetahuan., mampu menangkap berbagai fenomena yang terjadi di sekitarnya untuk kemudian dikritisi dan dicari alternatif solusinya, mampu memanfaatkan pengetahuan yang dimilikinya, selalu berjuang menegakkan nilai-nilai universal kemanusiaan, dan mampu mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan yang bertujuan untuk memupuk jiwa dan semangat patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa membela negara tidak hanya dengan memanggul bedil menjadi tentara atau polisi, tetapi dapat dilakukan dengan berbagai jenis kemampuan dan ketrampilan yang dimiliki oleh semua warga negara.